Guru Harus Diberdayakan Dalam Evaluasi dan Proses Pembelajaran
ADA kecenderungan guru tersisihkan dari peranannya sebagai pihak yang ada dalam front terdepan pelaksanaan pendidikan termasuk kaitan dengan ebtanas. Operasional pendidikan pada tingkatan mikro atau lapis dasar (gras root) adalah di tingkat institusional atau satuan pendidikan dan instruksional.
“Pada tingkat ini pendidikan berlangsung di front yang paling depan di mana terjadi interaksi langsung antara pendidikan dan peserta didik dalam interaksi pendidikan, serta berada pada posisi yang paling dekat dengan orang tua murid dan masyarakat,” papar Prof. DR. H. Mohamad Surya, guru besar berbagai perguruan tinggi,pada Seminar Pendidikan di Gedung Pemuda Kabupaten Kuningan, Selasa (3/11).
Menurut dia, dalam posisi ini orang tua dan masyarakat dapat mengamati dari dekat bagaimana berlangsungnya pendidikan untuk anak-anak mereka. Guru sebagai pihak yang berada di tingkat instruksional berhadapan langsung dengan peserta didik dalam proses instruksional, harus memperoleh otonomi pedagogis dan profesional untuk melaksanakan tugas-tugas sebagai pendidik.
Dia menjelaskan, guru sebagai perancang pengajaran, manajer pengajaran, pengarah pembelajaran, pembimbing peserta didik dan penilai hasil belakar, maka merekalah yang sesungguhnya mempunyai otonomi dalam memberikan informasi hasil belajar,tapi kenyataan hingga saat ini guru lebih banyak diperlakukan sebagai komponen obyek dan bukan sebagai subyek insan pendidikan.
Oleh sebab itu, kata pria kelahiran Citangtu Kabupaten Kuningan ini, seharusnya guru memperoleh prioritas sentral dalam pemberdayaan otonomi pedagogisnya dalam mewujudkan kinerja pendidikan.
Mengingat besarnya peran guru pada tingkat institusional dan instruksional, maka guru harus dijadikan sebagai sumber informasi proses dan hasil pendidikan dari anak didik yang menjadi tanggung jawabnya.
“Guru harus diberdayakan dalam keikut-sertaannya dalam evaluasi dan proses pembelajaran. Hal ini sudah dijamin dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas dan Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,” paparnya. *
Belum ada komentar.

